Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Landasan Pemerintahan Daerah Khusus dan Istimewa (PPKN Kelas X)

Sebutkan landasan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa? 

JAWAB

Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang." Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun Daerah Istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Post a Comment for "Landasan Pemerintahan Daerah Khusus dan Istimewa (PPKN Kelas X)"